Pinjol Ilegal KSP IMB Dimodali Warga Negara China

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Mabes Polri membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Terdapat 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin sudah diekspos terkait pinjol ilegal ini, yang berperan sebagai desk collection 7 orang, kemudian PT AFT sebagai transfer dana itu 4 orang tersangka, dan dilanjutkan dengan sekarang 2 tersangka termasuk pemilik modalnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan, Selasa (16/11/2021).

baca juga: 

Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB, Polisi Tetapkan 3 WNA dan 10 WNI Tersangka

Wisnu kemudian memaparkan peranan kedua tersangka dalam pinjol ilegal KSP IMB tersebut.

WJS yang merupakan warga negara asing asal China tersebut merupakan pemilik perusahaan payment gateway bernama Flinpay serta pendiri Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

“Beliau juga merekrut orang-orang untuk bermitra dengan KSP IMB dan membuat data kelengkapan untuk mendirikan KSP dengan surat-surat palsu,” terang Wisnu.

“Kemudian untuk tersangka MLN, dimana kalau tersangka sebelumnya ini berperan dalam mengirimkan sms blasting kepada para korban menggunakan sim card. Dia ini yang membeli sim card dan melakukan registrasi menggunakan data ilegal,” lanjutnya.

Usai melakukan registrasi, sim card tersebut kemudian diberikan kepada para desk collection untuk melakukan penagihan hutang pinjaman online.

Selain mengamankan dua tersangka baru, Wisnu menyebut pihaknya juga berhasil menyita sejumlah uang dari hasil operasional KSP IMB ini. Uang senilai lebih dari Rp217 miliar tersebut berhasil disita dari 7 rekening berbeda.

“Masih didalami lagi rekening-rekening yang digunakan para pelaku. Mudah-mudahan dengan ini tindak pinjol ilegal semakin berkurang dan tidak ada lagi,” tukasnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: