Pj Bupati Kukar “Macetkan” Pergantian Direksi PDAM Tirta Mahakam

aa
Edi Damansyah, Penjabat Bupati Kutai Kartanegera.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penjabat Bupati Kutai Kartenegara (Kukar), Edi Damasyah “memacetkan” pergantian direksi PDAM Tirta Mahakam milik Pemkab Kukar, sehingga sejak April 2018 hingga kini (enam bulan) PDAM dijalan Suparno sebagai pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama. Sedangkan seleksi  direksi untuk periode 2018-2022 yang sempat dibuka untuk umum dan diumumkan, 2 April 2018, dibiarkan Edi Damasyah tidak terlaksana.

Terhentinya proses seleksi direksi PDAM Tirta Mahakam dan PDAM dijalankan oleh direksi tidak difinitif tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawain PDAM dan Perda Kukar Nomor: 11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Mahakam.

Edi Damansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, pada tanggal 2 April 2018 sempat menanda tangani pengumuman Nomor:690/789/III/EK yang isinya Pemkab Kukar membuka kesempatan kepada profesional untuk mengisi jabatan direktur utama PDAM Tirta Mahakam masa jabatan tahun 2018-2023.

Seleksi dibuka untuk umum karena masa jabatan Dirut PDAM Tirta Mahakam, Iswanto sudah berakhir pada 29 Maret 2018. Untuk mengisi kekosongan dirut, Edi Damansyah menunjuk Suparno sebagai Pjs Dirut. Namun setelah Suparno ditunjuk sebagai Pjs, proses seleksi mencari dirut sebagai pejabat definitif terhenti.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Rakyat Kaltim, Muhammad Ridwan menilai Penjabat Bupati Kukar, Edi Damansyah dengan semua tindakannya tersebut telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Mahakam, khususnya BAB V Pasal 21 ayat (1) tentang persyaratan direksi; yakni (a); pendidikan sarjana starata 1 (S1), (b) membuat dan menyajikan proposal tentang visi dan misi PDAM, (d) lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah, (e) tidak terikat hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati atau dewan pengawas atau direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesampaing termasuk menantu dan ipar; dan (f) lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh bupati.

“Kalau tidak ada proses seleksi, tidak ada uji kalayakan dan kepatutan terhadap calon direksi, tapi tiba-tiba dilantik jadi direksi, itu sama saja Pj bupati melanggar Perda. Padahal dia seharusnya dan diperintahkan DPRD menjalankan Perda sesuai yang ada,” kata Ridwan.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Edi Damansyah tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi Niaga. Asia melalui WhatsApp-nya, meski sudah teridentifikasi pesan yang dikirim sudah dibacanya. (001)