Pj Gubernur Kaltim Tepis Isu Cawe-cawe APBD Tahun 2024 dan Benarkan akan Ada Mutasi

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, DR. Drs. Akmal Malik. M.Si. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), DR. Drs. Akmal Malik. M.Si menepis isu cawe-cawe APBD Kaltim Tahun Anggaran 2024, termasuk menurunkan alokasi anggaran untuk Beasiswa Kaltim Tuntas tahun 2024.

“Saya mulai bertugas sebagai Pj Gubernur 4 Oktober 2023, sedangkan APBD Kaltim Tahun 2024 sudah disahkan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim (Pak Isran Noor) menjadi Perda, sebelum saya jadi penjabat gubernur,” kata Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan KompasTV, Jasmin Jafar di acara “Bincang Santai” di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu sore (16/3/2024).

Menurut Akmal Malik, dia tidak mengetahui alokasi anggaran untuk Beasiswa Kaltim Tuntas tahun 2024 jumlahnya lebih kecil Rp200 miliar dibandingkan tahun 2023 sebab, alokasi anggaran itu sudah ditetapkan Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim di APBD Kaltim Tahun 2024 sebelum dirinya menjabat sebagai penjabat gubernur.

“Saya sebagai penjabat gubernur hanya menjalankan apa-apa yang sudah ditetapkan di APBD Kaltim Tahun 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024-2025,” terangnya.

Akmal Malik yang masih menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri ini menegaskan, ia mengerti apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya sebagai penjabat gubernur.

“Cawe-cawe terhadap APBD Kaltim  Tahun 2024, termasuk yang tidak boleh saya lakukan, karena sudah jadi Perda. Tugas saya melaksanakan saja,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjutnya, sesuai dengan kewenangannya, ia memang memberikan arahan agar alokasi anggaran untuk pertanian, ditambah dan dilakukan pergeseran peruntukkannya dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, sebagai langkah mempercepat kemandirian pangan.

“Sebagai penjabat gubernur, saya punya kewenangan memberikan masukan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus dapat perhatian lebih di APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2024, salah satunya pembangunan pertanian,” paparnya.

Akmal Malik juga mengingatkan, kewajibannya sebagai penjabat gubernur, sama dengan kewajiban para kepala perangkat daerah lainnya, atau para kepala dinas/badan, sebab sama-sama pengawai negeri sipil, yaitu mengerjakan apa-apa yang sudah direncanakan pemerintah daerah.

“Dalam penilaian saya, memang ada kepala perangkat daerah, tidak fokus, tidak serius, kurang bersemangat mengerjakan pekerjaan yang sudah direncanakan. Dari itu pula, dengan seizin Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam waktu dekat akan ada mutasi antar kepala dinas/badan,” ungkapnya.

Disebutkan, seleksi terhadap sejumlah pejabat dan dimana tempat yang pas untuk mereka agar rencana kerja yang sudah ditetapkan di APBD bisa dilaksanakan lebih maksimal, sudah selesai dilakukan oleh tim independen, dan tinggal menunggu hasil penilaian akhir.

“Adanya mutasi sudah pasti, tinggal menunggu waktu,” pungkas Akmal Malik.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan  

Tag: