PKB Sorot DPS Non KTP-e di Kukar dan Kutim

syaf
Syafruddin

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafruddin menyorot besarnya DPS (Daftar Pemilih Sementara) non KTP-e di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (kutim) dan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Bupati Kutim, Ismunandar menyegerakan perekaman data penduduk agar memperoleh KTP-e, atau paling tidak sudah mempunyai surat keterangan kependudukan (suket) agar bisa memberikan hak suaranya di pemilihan gubernur Kaltim di bulan Juni 2018.

“Jika perlu kedua bupati tersebut menginstruksikan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan petugas di kecamatan turun ke desa-desa merekam data penduduknya,” kata Syafruddin pada Niaga.asia, Senin (19/3).

PKB bersama Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PKB) adalah partai pengusung paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, H Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, paslon nomor urut 2.

Mengutip DPS (Daftar Pemilih Sementara) non KTP-e yang dilaporkan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dan kemudian disahkan dalam rapat pleno KPU Kaltim, Sabtu (17/3), DPS non KTP-e di Kukar dan Kutim paling banyak, lebih dari separu total DPS non KTP-e yang berjumlah 123.799.“Di Kukar tercatat DPS non KTP-e sebanyak 57.863 dan di Kutim 20.278, atau di dua kabupaten itu 78.141. Persentasenya 63% dari total DPS non KTP-e,” paparnya.

KPU Kaltim Tetapkan DPS Pilgub KTP-e 2.346.674 dan Non KTP-e 123.799

Pilgub Kaltim: 123.799 DPS Non KTP-e Harus Clear Bulan April

Rincian DPS non-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota  adalah; di Kabupaten Tana Paser  5.624. Kabupaten Kutai Kartanegara 57.863. Kabupaten Berau 4.440. Kabupaten Kutai Barat 8.752. Kabupaten Kutai Timur 20.278. Kabupaten Penajam Paser Utara  11.564.  Kabupaten Mahulu 1.881.Kota Bontang 853.  Kota Balikpapan 6.555. Kota Samarinda 5.981.

Menurut Syafruddin, masih ada waktu hingga 7 April bagi Pemkab Kukar dan Kutim untuk melakukan perekaman data penduduk yang masuk kategori pemilih sementara non KTP-e. Kalau perekaman data dilakukan dengan cara “jemput bola” artinya petugas perekam data yang turun ke desa-desa dan kepada masyarakat tersebut diberikan suket, maka bisa  masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap). “Kuncinya di bupati masing-masing,” katanya.

Apabila Pemkab Kukar dan Kutim sudah melakukan upaya maksimal, sehingga nanti masih banyak masyarakatnya tidak bisa masuk di DPT, tetap harus ada penjelasan dari kepala daerah tersebut ke KPU masing-masing. “Harus ada penjelasan yang logis kenapa penduduknya tidak  bisa masuk ke DPT,” kata Syafruddin. (001)