PLN Dinilai Tidak Miliki Rencana Kerja yang Benar Terkait Batubara

Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga saat ditemui Parlementaria, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Foto: Geraldi/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai PT PLN tidak memiliki rencana kerja yang benar terkait tata kelola batubara untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Dirjen Minerba bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang mengatur larangan ekspor energi fosil tambang tersebut hingga akhir Januari 2022 dalam rangka memenuhi kebutuhan batubara untuk PLN.

“PLN tidak memiliki rencana kerja yang benar selama ini. Karena itu, saya mendukung langkah pemerintah yang mengantisipasi pemadaman listrik besar-besaran jika tidak mendapat pasokan batu bara,” ujar Lamhot dalam keterangan persnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut politisi Partai Golkar ini, terdapat beberapa permasalahan yang ada di internal PLN saat ini. Pertama, ketidakmampuan PLN melakukan negosiasi bisnis dan membangun kerja sama dengan perusahaan batu bara untuk jangka panjang, sesuai rencana kerja PLN.

Kedua, jetty atau dermaga khusus kapal tongkang batu bara sering mengalami kerusakan, sehingga tidak optimal saat menerima pasokan batu bara melalui jalur laut.

“Meskipun ini krisis PLTU lokal, tetapi bisa mempengaruhi pasokan listrik nasional,” jelasnya.

Ketigaadanya perubahan cuaca yang tidak diantisipasi dengan baik oleh PLN dapat mempengaruhi situasi transportasi batu bara, termasuk saat penggalian batu bara di tambang. Faktor cuaca ini, jelas Lamhot, dapat berdampak pada kurangnya pasokan batu bara dibandingkan saat normal.

“PLN juga perusahaan listrik yang tanpa pesaing, monopoli. Sehingga, terkesan tidak ada niat baik memperbaiki manajemen internal. Padahal, kondisi penurunan pasokan batu bara ini sudah pernah dialami juga pada tahun 2008 dan 2018, namun tidak ada proses pembelajaran,” tegas Lamhot.

Di sisi lain, PLN juga memiliki anak perusahaan yang khusus untuk mengelola batu bara, yaitu PT PLN Batu Bara. Dengan adanya anak perusahaan tersebut, seharusnya untuk kebutuhan pembangkit sudah well-managed. Namun, menurut Lamhot, internal manajemen PLN tidak memiliki rentang kendali sampai ke anak perusahaan.

“Sepertinya antara induk dan anak perusahaan berjalan sendiri-sendiri,” duga Lamhot.

Kendati larangan ekspor ini terus bertahan hingga Januari 2022, Lamhot berharap tidak berdampak pada bisnis multi nasional di industri, terutama dampaknya yang merusak hubungan baik dengan pemerintah Indonesia yang sudah memiliki kontrak pembelian batu bara dari perusahaan Indonesia.

“Karena itu, saya meminta perhatian Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi yang lebih dalam dan detail di internal PLN. Kementerian ESDM juga perlu meningkatkan sinergi dalam perencanaan ketenagalistrikan,” tutup legislator daerah pemiliihan (dapil) Sumatera Utara II ini.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: