Plt Kepala Dikbud Kukar Tunda Kegiatan Belajar Mengajar  Tatap Muka

Ilustrasi. (foto Budi Anshori/niaga.Asia)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Drs. Ikhsanuddin Noor minta kepada seluruh kepala UPT (Unit Pelaksana Tekhnis) Layanan Kependidikan Kecamatan dan kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Kukar menunda rencana kegiatan belajar tatap muka (off line) atau KBM di sekolah pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021.

“Sejak tanggal 4 Januari 2021 dan seterusnya, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kukar agar menunda KBM TM (kegiatan belajar mengajar tatap muka) sampai ada pemberitahuan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ikhsanuddin dalam suratnya tertanggal 30 Desember 2021 yang ditujukan kepada kepala UPT LK Kecamatan dan kepala SP Jenjang PAUD, SD, dan SMP, yang diperoleh Niaga.Asia dari Sub Bagian Humas Pemkab Kukar.

Menurut Ikhsanuddin, keputusan menunda pelaksanaan KBM TM didasari informasi dari Satgas COVID-19 Kukar yang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 di wilayah Kukar semakin massif dan belum ada tanda-tanda menurun.

Sambil menunggu pemberitahuan secara resmi dari Dikbud, Ikhsanuddin meminta satuan pendidikan agar dapat mempersiapkan: Pertama; surat pernyataan ketersediaan sarana prasarana penunjang KBM TM di sekolah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan komite sekolah.

Kedua; telah melaksanakan rapat dengan orang tua siswa didampingi oleh komite sekolah tentang penjelasan umum tentang standar protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Ketiga; satuan pendidikan melampirkan undangan rapat, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.

Keempat; surat pernyataan persetujuan KBM TM di sekolah yang ditandatangani oleh orang tua siswa masing-masing. Kelima; komitmen/kesepakatan lain yang dianggap perlu antara sekolah dengan orang tua siswa, misalnya orang tua siap antar jemput tepat waktu, siswa yang sedang sakit tidak diperkenankan masuk sekolah, dan lain-lain.

Keenam; di sekolah sudah terbentu Tim Satgas Pencegahan COVID-19, terdiri dari guru dan orang tua siswa.

“Ketujuh; KBM TM di sekolah mendapat rekomendasi dari Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan kepala desa/lurah,” kata Ikhsanuddin.

Kedelapan; semua kegiatan persiapan KBM TM di sekolah-sekolah didokumentasikan, disimpan di sekolah. Kesembilan; kepala sekolah mengajukan permohonan KBM TM kepada kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kukar dengan melampirkan dokumen yang diperlukan yang ditandatangani bersama komite sekolah dan diketahui oleh kepala UPT Layanan Kependidikan kecamatan masing-masing. (001)

Tag: