PLTS Atap, Peluang Bisnis Baru

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pemerintah berharap pemanfaatan energi terbarukan melalui panel surya atap ini adanya aturan yang diharmonisasikan akan melahirkan peluang bisnis baru di sektor energi.

“Ini bisa menjadi peluang bisnis baru dimana PLN lewat anak perusahaan bisa menyediakan paket pemasangan atau pemeliharaan PLTS atap,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana.

Ditegaskan revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dorongan ini sebagai bentuk komitmen atas tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% di Tahun 2025.

Salah satu inisiasi yang ditempuh adalah menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat.

Demi menekan kerugian PT PLN, penyediaan jasa pemasangan dan pemeliharaan PLTS Atap merupakan langkah praktis dengan menawarkan skema cicilan yang bundled dengan pembayaran tarif listrik kepada pelanggan.

Selain itu, PLN bisa menawarkan listrik PLTS Atap kepada industri/komersial secara kontrak dengan tarif khusus untuk periode waktu tertentu. Adapula listrik dari PLTS Atap bisa dijadikan bagian dari Renewable Energy Certificate (REC) atau tarif layanan khusus EBT yang ditawarkan kepada semua pelanggan, termasuk pemilik PLTU/PLTG/PLTGU.

Paluang bisnis lain yang bisa didapat adalah menjual nilai karbon dari pelanggan PLTS Atap selain pelanggan kategori industri dan bisnis. “Sekarang ini mengemuka sedang digagas mengenai perdagangan karbon (carbon tax). Perlu diingat, potensi penerimaan (perdagangan karbon) ini akan besar, kalau sekiranya kapasitas terpasang PLTS Atapnya makin besar,” tutup Rida.

Demi menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan, pemerintah mewajibkan instalasi sitem PLTY Atap mengikuti SNI dan/atau standar internasional, pelanggan PLTS Atap untuk keperluan industri juga harus melaporkan rencana operasi sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Di samping itu, pemasangan sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smartgrid distribusi milik pemegang IUPTL serta pemberian penugasan kepada PT PLN untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital. “Kita tentu saja mempertimbangkan kendala sistem ketenagalistrikan seperti ini,” tutup Rida. 

Sumber : Humas Kementerian ESDM | Editor : Intoniswan

Tag: