PMI Selamat dari Hukuman Mati di Arab Saudi  

Setelah menjalani hukuman tiga tahun, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan AIA. (Foto Kemlu) 

RIYADH.NIAGA.ASIA – Indonesia telah memfasilitasi kepulangan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi (10/07/2022). WNI tersebut (sebut saja AIA) terancam hukuman mati di Arab Saudi.

“AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019,” kata KBRI Riyadh dalam keterangan resminya di laman Kemlu, hari ini.

Menurut KBRI Riyadh, AIA bertindak demikian diduga  karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

“AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum,” jelas KBRI Riyadh.

Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis.

Sejak awal diterimanya laporan penangkapan AIA pada 11 Juni 2019, Pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia.

“Selama penanganan kasus Kementerian Luar Negeri dan KBRI Riyadh senantiasa berkoordinasi intensif dengan instansi terkait di Indonesia dan Arab Saudi serta keluarga AIA di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: