PMK No 70/2018 Atur Rekening Bank Orang Meninggal

pajak

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 sebagai pengganti PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ternyata mencakup rekening wajib pajak yang sudah meninggal.

Di Pasal 7 ayat (3) PMK itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak/DJP) mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik Wajib Pajak (WP) yang sudah meninggal dunia atau rekening warisan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam ketentuan baru tersebut dikatakan bahwa “Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” seperti dikutip Kompas.com.

Oleh karena itu, saat ini kewajiban (pelaporan) itu termasuk rekening atau warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal. Adapun pelaporan data rekening pribadi yang diserahkan harus memiliki saldo minimal Rp 1 miliar dan paling lambat diserahkan 30 April 2018 mendatang.

Sebagaimana ketentuan  berlaku, pemerintah mewajibkan lembaga jasa keuangan agar melaporkan rekening nasabah dengan saldo minimal Rp 1 miliar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tindak lanjut keterbukaan informasi keuangan.

Menurut Menkeu Sri Mulyani,  pelaporan informasi keuangan tidak serta merta berarti pemerintah akan memajaki lagi saldo rekening masyarakat. “Apa bila saldo itu berasal dari penghasilan rutin maka pasti sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh),” ujarnya. (001)