PN Balikpapan Putuskan SHM 1876 Atas Nama Heindra Goeyanto Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara Nomor: 78/Pdt.G/2022/PN Bpp memutuskan mengabulkan gugatan intervensi PT Karang Juang Indah (KJI)  dan menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1876/Batu Ampar seluas 28.155 M2 yang terletak di Keluarahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan atas nama Samsul Huda dan terakhir tercatat atas anama Heindra Goeyanto, BE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT Karang Juang Indah, Aswanuddin, SH., MH pada Niaga.Asia,  Kamis (01/12/2022).

Putusan PN Balikpapan tanggal 11 Oktober 2022 dengan majelis hakim yang diketuai Sutarmo dan hakim anggota Arif Wisaksono dan Arum Kusuma Dewi, lanjut Aswanuddin, terbit atas permohonan PT KJI selaku penggugat intervensi dalam perkara gugatan yang diajukan Heindra Goeyanto, BE terhadap PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) terkait pembayaran kompensasi ROW Span Tower T.24-25 yang dibayar oleh tergugat asal (PT PLN) kepada penggugat intervensi (PT KJI) adalah sah menurut hukum.

“Selain itu PN Balikpapan juga menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor:  183/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Melania Miensye Hambali, SH, Notaris selaku PPAT Kota Balikpapan adalah Tidak Sah menurut hukum sehingga Batal atau batal Demi Hukum. PN Balikpapan juga menyatakan menurut hukum Penggugat Asal telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on rechmatige daad),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, PN Balikpapan juga menghukum Penggugat Asal (Heindra Goeyanto, BE) dalam waktu 14 hari terhitung sejak Ptusan Aquo berkekuatan Hukum tetap segera mengosongkan dan meninggalkan tanah tersebut tanpa syarat termasuk siapapun juga yang berada diatasnya dan yang mendapat hak dari Penggugat Asal baik membeli, menyewa atau menempatinya termasuk dan tidak terbatas segala sesuatu yang tumbuh dan ditanam diatas Tanah tersebut.

Menurut Aswanuddin, PN Balikpapan menyatakan menurut hukum Tanah yang telah Penggugat Intervensi (PT KJI) bebaskan dengan ganti rugi yang terletak di Kelurahan Batu Ampar dan Kelurahan Juang, Kecamatan Balikpapan Utara sesuai dengan surat penyataan melepaskan hak atas tanah Yayasan Brata Bhakti Polda Kaltim tahun 1992 dan 1993 dan sudah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan.

Dalam gugatannya terdaftar di PN Balikpapan, 21 April 2022, Heindra Goeyanto, BE menggugat PT PLN dengan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memohon PN Balikpapan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian; Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Penggugat atas ROW Span Tower T.24-T.25; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,- (Limabelas Miliar Rupiah) atas kerugian yang ditimbulkan; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan Pengadilan, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

Selain itu penggugat juga memohon PN Balikpapan; Memerintahkan  kepada Tergugat untuk memindahkan ROW Span Tower T.24-T.25 yang membentang diatas tanah Penggugat;  Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan ini Serta Merta dilaksanakan (uitvorbar bij vorrad) walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Banding atau Kasasi; dan Membebankan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: