PN Nunukan Canangkan  Zona Integritas WBK dan WBBM

aa
Ketua Pengadilan Negri Nunukan Candra Nurendra Adiyana bersama Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kepala Kejaksaaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi, perwakilan Kodim 0911/NNK Nunukan, perwakilan Porles Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan, dan perwakilan Satgas Pamtas 613 Raja Alam, serta tokoh masyarakat. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, Jum’at (01/03/1019) menggelar pencanangan  Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Candra Nurendra Adiyana SH. KN, Mhum mengatakan,  Pembangunan Zona Integritas di PN adalah program Mahkamah Agung (MA) sebagaimana surat keputusan Ketua MA No 194A/KMA/SK/XI/2014 tanggal 25 November 2014. “Program ini tidak hanya di Pengadilan Nunukan, secara bertahap semua pengadilan baik provinsi ataupun di kabupaten/kota harus menggelar deklarasi WBK dan WBBM,” ujarnya.

Dihadapan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid yang hadir sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, menerangkan bahwa Pencanangan WBK dan WBMM  adalah program nasional dalam upaya mewujudkan wilayah yang birokrasi. Terutama dalam hal bebas dari korupsi dan wilayah biroktasi yang bebas melayani pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. “Pengadilan diseluruh Indonesia berkomitmen mewujudkan visi Mahkamah Agung 2010 – 2035 tentang terwujudnya peradilan Indonesia yang agung,”ucap Candra.

Visi Mahkamah Agung juga bertekat mewujudkan misi badan peradilan 2010 -2035 yaitu, menjaga kemandirian badan peradilan, membersihkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. “Hal terpenting lagi adalah, upaya kita meningkatkan keadilan dan transparansi badan peradilan di seluruh Indonesia,” katanya.

Untuk menunjang program WBK dan WBBM, PN Nunukan secara bertahap telah menyusun rencana aksi kerja yang terbagi dalam enam area yaitu, manajemen perubahan, penataan tata kelola dan laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguataan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan. “Seluruh aksi tersebut bermuara pada komitmen internal untuk memberikan pelayanan terbaik dan pencegahan korupsi  dengan predikat WBK maupun WBBM,” katanya.

Menurut Candra Pengadilan Nunukan telah terakreditasi dengan prestasi A excellent, karena ituk  bertanggung jawab mempertahankan dan menjaga predikat dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pencanangan  ini bertepatan ulang tahun ke 13 Pengadilan Nunukan. terima kasih atas dukungan semua istansi terkhusus yang tergabung dalam criminal justice system, advokat, perguruan tinggi dan masyarakat,” ujarnya.

Diakhir deklarasi, ketua Pengadilan Negri Nunukan Candra Nurendra Adiyana bersama Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Kepala Kejaksaaan Negeri Nunukan Fitri Zulfahmi serta perwakilan Kodim 0911/NNk Nunukan, perwakilan Porles Nunukan, perwakilan Lanal Nunukan, perwakilan Satgas Pamtas 613 Raja Alam, tokoh agama menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. (002)