PN Nunukan Gelar Sidang Oknum Polisi Pemilik Sabu 46.41 Gram

JPU Kejari Nunukan Ricky Rangkuti. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menggelar sidang perdana dengan terdakwa  Eko Bagus Presetyo (31), anggota Polri yang bertugas di kesatuan Polsek Lumbis, secara virtual, Kamis (8/7/2021). Eko didudukkan sebagai terdakwa  dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,41 gram, Kamis (08/07/2021)

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Herdiyanto Sutantyo dengan hakim anggota Daniel Beliza  dan  Ayub Diharja,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti dalam dakwaannya menerangkan rangkaian keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan sabu.

“Terdakwa ditangkan dan ditahan di Polres Nunukan pada Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 16.00 Wita,” ujarnya.

Hal itu berawal ketika terdakwa bersama seseorang bernama Edwin  dihubungi oleh Gultom (DPO) diminta untuk mencarikan sabu. Kemudian terdakwa memesan sabu kepada Dessy Risandi, juga terdakwa dan diadilia dalam berkas perkara terpisah.

“Dessy meminta DP kepada Gultomm melalui terdakwa Rp 10 juta. Setelah menerima DP, Dessy mengambil sabu dari Ilham (DPO),”  uangkap jaksa.

Dijelaskan Ricky lagi, setelah menerima uang muka dari DP,  Dessy  berangkat ke Tawau, Malaysia untuk  bertemu Ilham. Setelah menyelesaikan urusan, saksi kembali ke Nunukan membawa sabu pada 11 Februari 2021 sekira pukul 14:30 Wita.

“Setiba di pelabuhan Ferry Sei Jepun Nunukan, dua anggota Polres Nunukan Izwan dan Merlin mengamankan Dessy dan barang bukti,” tambahnya.

Menurut Dessy, sabu yang ada dalm tasnya akan diserahkan kepada terdakwa yang sedang berada di Lumbis. Untuk memastikan keterangan Dessy, dua anggota menuju Lumbis melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa di asrama Polsek Lumbis.

“Barang bukti benar dalam perkara ini benar metamfetamin yang masuk golongan I narkotika,” kata jaksa.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Terdakwa tidak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-harinya dengan narkoba,” jelasnya.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ricky.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: