PN Nunukan Mulai Periksa Saksi-saksi Perkara 1.078 Rombengan Malaysia

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ali Mustofa (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAHA.ASIA-Pengadilan Negeri (PN) Nunukan mulai memeriksa saksi-saki dalam  perkara penyeludupan pakaian bekas (rombengan) Malaysia,  termasuk  ahli, dan  sejumlah orang yang memiliki hubungan terkait kejahatan kepabeanan ini yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

“Untuk perkara ini, kami suah menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang ahli,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Ali Mustofa, Senin (10/08/2020).

Terhadap para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terangan kronologis dan kesaksian dari 3 orang saksi yang dalam perkara ini sebagai motoris perahu pengangkut pakaian bekas dari pulau Sebatik hingga memasuki pulau Nunukan.

Kesaksian lainnya adalah, agen kapal KM Cattleya Ekspres yang dalam rencananya digunakan untuk mengangkut pakaian bekas ke Sulawesi Selatan dan 2 orang lainnya masing-masing, orang yang diminta tersangka mencari perahu pengangkut dan orang bertugas sebagai penerima barang

“Ada 6 saksi yang perannya berbeda-beda, mereka bersaksi sesuai pengetahuan ddan keterlibatan dalam proses pengiriman barang,” jelas Ali.

Untuk sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kejari Nunukan masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Nunukan yang hingga hari ini masih menggunakan metode sidang virtual.

Ancaman pidana pelaku kejahatan Undang-Undang kepabeanan, tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kejari Nunukan, JPU harus mengirimkan berkas laporan persidangan dan Rencana Tuntutan (Rentut) tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kaltim.

“Perkara rombengan dengan tersangka Roy ini rentut sampai Kejati, tinggi rendahnya tuntutan tergantung disana,” tambahnya.

Roy ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 104 Hurup A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tersangka juga diancam dengan Pasal 103 Hurup D UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri mengamankan tiga kapal pengangkut pakai bekas (rombengan) dan sepatu bekas impor asal Malaysia, diperairan wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (24/8/2019)

Barang bukti sebanyak 1.078 pakaian bekas asal Malaysia selanjutnya diserahterimakan ke Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, untuk proses pemeriksaan pelanggaran undang-undang kepabeanan. (002)

Tag: