PNBP Sektor ESDM Rp138,37 Triliun

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto Kementerian ESDM/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2025 mencapai Rp138,37 triliun atau 108,56% dari target. PNBP tersebut berasal dari  Mineral dan Batubara (Minerba), Panas Bumi, serta PNBP sektor lainnya, yakni PNBP dari layanan BLU, iuran badan usaha hilir migas, DMO migas, kompensasi DMO Batubara, denda smelter, denda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), jasa layanan ketenagalistrikan, museum, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan jasa lainnya.

“Saya harus jujur mengatakan bahwa ini kerja tim. Kerja-kerja yang membutuhkan inovasi, konsentrasi, dan totalitas. Kenapa ini kita harus lakukan? Karena negara membutuhkan dana untuk bagaimana bisa membiayai program-program kerakyatan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).

Terkait dengan investasi, total investasi sektor ESDM mencapai USD31,7 miliar. Angka ini terdiri dari investasi subsektor Minerba sebanyak USD6,7 miliar; subsektor migas USD18 miliar; subsektor listrik USD4,6 miliar, dan subsektor EBTKE pada angk USD2,4 miliar.

Untuk meningkatkan investasi, Bahlil menyampaikan pihaknya akan menugaskan PT PLN (Persero) untuk mendorong percepatan pembangunan pembangkit-pembangkit baru yang telah disetujui dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kemudian, untuk meningkatkan akses kelistrikan masyarakat, kata Bahlil, Pemerintah melaksanakan program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Sepanjang tahun 2025, Program Lisdes telah melistriki 77.616 pelanggan di 1.516 lokasi. Adapun hingga 31 Desember 2025 program BPBL telah terpasang bagi 205.968 rumah tangga.

“Arahan dari Bapak Presiden Prabowo, bahwa sampai dengan 2029-2030, semua desa-desa atau dusun-dusun yang jumlahnya 5.700 dan 4.400, harus semua listriknya sudah ada. Kehadiran listrik itu sebagai bentuk kehadiran sosial, dan negara harus hadir,” tegas Bahlil.

Pada periode tahun 2025, Pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mereformasi sektor ESDM. Pertambangan Inklusif dan Partisipatif diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2025, Sumur Minyak Masyarakat melalui Permen ESDM No.14 Tahun 2025, Tata Kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui Permen ESDM No.17 Tahun 2025, Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Permen ESDM No.4,5 & 10 Tahun 2025.

Penciptaan tenaga kerja juga menjadi fokus Pemerintah. Tercatat sebanyak 871.574 tenaga kerja terserap di subsektor migas, minerba, ketenagalistrikan, dan EBTKE. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan ruang bagi penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Sumber: Biro KLIK Kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: