PNS Hanya Pegang Bukti Lunas Perumahan Korppri Sambutan

perum
Perumahan Korppri Samarinda di Sambutan. (sapos)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pegawai negeri sipil/aparatur sipil negara (PNS/ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda hanya memegang bukti pembayaran dan atau bukti tanda lunas dari BPD (Bank Pembangunan Daerah) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) atas rumah di perumahan Korppri di Sambutan.

“Hingga saat ini kami belum tahu siapa yang bertanggung jawab mengurus dokumen lainnya dari rumah tersebut, misalnya sertifikat tanah dan buku kepemilikan rumah atas masing-masing pegawai yang telah melunasi pembayaran,” kata PNS Pemkot Samarinda, Thamrin dan Rachmani yang ditemui Niaga.asia, secara terpisah,Rabu (21/02).

Menurut keduanya, dulu dokumen surat keputusan (SK) Wali Kota Samarinda (saat itu) H Achmad Amins bersifat global (bukan perorangan) yang berisi nama-nama pegawai yang berhak mendapatkan  rumah secara kredit dan cicilan disetor ke rekening mitra pengembang yakni PT Davindo Jaya Mandiri.

“Jumlah pegawai yang mendapatkan hak atas rumah banyak, ratusan orang dimana dibagi dalam tiga tahap. PNS yang dapat tahap 1 dan 2 diperkirakan sudah lunas semua,” ungkap Thamrin. Rumah yang didapat tipe 36 sangat sederhana dengan ukuran tanah masing-masing 300 m2. “Ada yang 10 x 30 m dan ada pula yang 20 x 15 m,” tambah Rachmani.

Sekarang ini masalahnya, kata Thamrin dan Rachmani, organisasi Korppri di Pemkot Samarinda sudah dibubarkan dan dilebur ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samarinda. Cuma dokumen terkait perumahan Sambutan masih sama pengurus Korppri yang lama. “Kita juga tidak tahu mau bertanya,” kata Rachmani.

Kepala BKD Samarinda, Arliansyah ketika dikonfirmasi Niaga.asia, membenarkan hal tersebut bahwa urusan perumahan Sambutan bukan bagian dari yang diserahkan ke BKD. “Bapak coba komunikasi dengan sekretaris Korppri yang terakhir, Pak Suryadi,” katanya.

Sementaradari Suryadi yang saat ini bertugas di Dinas Perpustakaan Kota Samarinda, Niaga.asia belum diperoleh konfirmasi sebab, ketika dihubungi telepon selulernya, walau tersambung tapi tidak menjawab, begitu pula dengan pesan singkat yang disampaikan, tak dibalasnya.

Setelah proses hukum atas korupsi di pematangan tanah untuk perumahan Korppri Sambutan selesai, surat-surat tanah yang sebelum disita Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (30/8/2017 telah diserahkan Kejari Samarinda ke Pemkot Samarinda dan diterimakan Sekda Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin.

Bukti surat-surat tanah ysng diserahkan sebanyak 253 surat dengan luas tanah lebih kurang  30 hektare. “Perkara perumahan Korppri Sambutan sudah selesai dan seluruh putusan terkait para terdakwa sudah incraht,” kata Kajari Samarinda Retno Harjantari. (001)