PNS Puskesmas di Berau Ini Terancam Dipecat

Para tersangka kasus pemalsuan hasil rapid antigen yang dibongkar Polres Berau. (Foto : istimewa)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Dinas Kesehatan Berau angkat bicara ulah EP (37), PNS Puskesmas di Berau yang ditetapkan tersangka pemalsuan hasil rapid antigen. EP terancam dipecat.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Berau sudah mengingkat seluruh jajaran pegawai Puskesmas yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan antigen, agar tidak mencari keuntungan pribadi.

“Masalah sekarang kan jadinya kriminal,” kata Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi, ditemui wartawan di Tanjung Redeb, Berau, Selasa (27/4).

Iswahyudi menyatakan dia menyayangkan ulah EP memalsukan surat hasil rapid test antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Apalagi, diduga EP mencatut nama salah satu klinik swasta di Berau.

“Cuma demi Rp 300 ribu, kesempatan (karir PNS EP) untuk berkembang sebagai PNS sudah tidak ada,” ujar Iswahyudi.

Berita terkait :

Ini Alasan PNS Puskesmas di Berau Palsukan Hasil Tes Antigen

Diterangkan Iswahyudi, keputusan final nasib EP sebagai PNS ada di tangan Bupati. “Sekarang diberkas dulu oleh kepolisian. Nanti akan diusulkan ke Bupati. Ada hukuman sekian. Nanti, ada sanksi penurunan pangkat sampai pemecatan. Itu yang menentukan Bupati,” ungkap Iswahyudi.

Dengan demikian, Iswahyudi kembali mengungkap kekecewaannya. “Sangat kecewa. Dilihat sekarang masih pandemi Covid-19. Kalau ternyata yang mengantongi surat antigen palsu itu positif, berapa banyak yang akan dibahayakan di dalam pesawat,” sebut Iswahyudi.

“Selain itu juga berimbas kepada dirinya sendiri. Juga orangtua. Hancur aemua harapan keluarga,” demikian Iswahyudi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: