Pohon Kratom Ditemukan Tumbuh Liar di Kabupaten Nunukan

aa
Anggota Satpol PP Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan menemukan pohon Kratom  tumbuh diluar di pemukiman penduduk bahkan di belakang kantor pemerintah Kecamatan Sembakung. (Foto BNNK Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pohon Kratom (Mitragyna speciosa Korth) tumbuh liar di lahan-lahan kosong di pemukiman warga Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.  Kratom yang daunnya persis tanaman jambu biji teryata masuk dalam kategori berbahaya dengan dampak persis layaknya daun ganja.

Pengguna kratom akan mengalami halunisasi dengan tingkat hayalan persis pengguna ganja. Kedua tanaman ini sama-sama diambil daunya untuk selanjutnya dikeringkan, hanya saja, kratom belum masuk dalam daftar narkotika golongan I.

“Kratom dikenal juga sebagai biak-biak, ketum atau Maeng Da yang merupakan tanaman dari family kopi-kopian tumbuhan asli Asia Tenggara,” kata Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati, Kamis (28/11).

Diwilayah Indonesia, tumbuhan kratom lebih sering ditemukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, salah satu lokasi tumbuhnya tananam ini di Kecamatan Sembakung. Sebuku, Sembakung Atulai dan Lumbis.

Keberadaan Kratom di Sembakung awalnya dilaporkan oleh seorang anggota Satpol PP Kecamatan Sembakung bernama Heri. Masyarakat  Sembakung biasa menyebutnya pohon Kekatung yang tumbuh sendiri secara liar.

“Pohon Kratom atau Kekatung biasanya diambil masyarakat untuk dijadikan kayu bakar, masyarakat disana tidak mengetahui daun kekatung bisa berdampak layaknya ganja,” tuturnya.

Pohon Kratom dapat tunbuh di rawa-rawa dan dipegunungan. Masyarakat Kecamatan Sembakung baru mengetahui daun Kekatong adalah tanaman yang di luar negeri digunakan sebagai pengganti opium ataupun heroin sehingga menimbulkan kecanduan bagi pemakaiannya.

Untuk mencegahan penyahgunaan daun Kratom, BNNK Nunukan telah melakukana sosialisasi kepada warga-warga akan bahaya Kratom, daun kering Kratom yang dikonsumsi berlebihan berdampak negatif.

“Tumbuhan kratom mempunyai efek yang merugikan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya, makanya lebih baik dimusnahkan saja,” katanya.

Baru-baru ini, Satgas Pamtas RI – Malaysia menemukan daun Kratom kering seberat 40 ton di Kecamatan Sebuku. Dari informasi pemiliknya, daun Kratom rencananya akan dikirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur untuk dikirim kembali ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Dengan alasan belum masuk kategori narkotika golongan I, Satgas Pamtas dan BNNK Nunukan tidak melakukan penangkapan, namun BNN Kabupaten Nunukan meminta masyarakat disana agar tidak lagi mengirim tumbuhan ini luar daerah.

“Sempat diamankan Satgas Pamtas dan kami berkoordinasi ke BBNK. Informasinya, ada pedagang Pontianak membeli daun Kratom Sembakung dengan harga Rp 10.000/kilo kering,” ujar Lamuati.

Pedagang di Pontianak, Kalimantan Barat  biasanya mengekspor daun Kratom ke Amerika. Di luar  negeri khusus Amerika, daun Kratom sebagai bahan dasar opium. “Inilah awal ekspor daun Kratom ke Amerika dan kebutulan tumbuhan ini banyak di wilayah Kalimantan,” ujarnya.

Saat ini, kata La Mauati, Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian Kesehatan sedang melakukan pengkajian dan dalam waktu tidak terlalu lama, daun Kratom bisa masuk  dalam daftar UU No 35 tentang narkotika golongan I.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah dulu memasukan daun Kratom dilarang dijadikan bahan makanan dan minuman, atas penelitian itulah, BNN merekomendasikan Pemerintah Indonesia melarang menggunaan Kratom.

“Dosis rendah (1-5 gram) memiliki efek stimulan ringan yang menyenangkan, tapi pada dosis lebih tinggi bisa memberikan gejala seperti senyawa opiat berefek analgesik dan sedasi,” tuturnya. (bud)

Tag: