Pohon Ulin di Hutan Kutai Barat Dijarah Lagi!

Sebagian barang bukti kayu ulin yang disita petugas Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. (Foto : istimewa/Balai Gakkum)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pohon ulin khas Kalimantan, di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali dijarah pembalak liar. Lebih 500 batang kayu ulin, disita petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Tiga orang dijebloskan ke penjara.

Penangkapan dan penetapan tersangka terbaru, dilakukan terhadap EC (54), sebagai pembuat dokumen angkut kayu palsu. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka B (33) dan M (26), pada Kamis (6/8) lalu.

“EC adalah aktor intelektual pemalsuan dokumen angkut kayu,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan, dikutip Niaga Asia dalam penjelasan tertulis, Senin (10/8).

Penangkapan berawal dari pengangkutan kayu yang dikabarkan datang dari Kutai Barat, dan terendus oleh petugas SPORC Brigade Enggang. Tim lantas melakukan penyelidikan di lapangan, pada Minggu (3/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

Tim SPORC saat menyergap truk di jalan poros. (Foto : Balai Gakkum)

“Tim SPORC memeriksa 2 truk yang melintas di jalan poros Tenggarong – Loa Janan, di kawasan Loa Kulu. Ada 2 truk mengangkut kayu gergajian (olahan) jenis ulin,” ujar Subhan.

Subhan menerangkan, dari pemeriksaan terungkap, kayu berasal dari Barong Tongkok, Kutai Barat. Adapun dokuman SKSHH-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutam Kayu Olahan) diduga palsu. “Dua orang dibawa ke kantor Balai Gakkum Kalimantan di Samarinda,” tambah Subhan.

Ditegaskan Subhan, penyidik menjeratnya dengan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. “Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polresta Samarinda,” demikian Subhan.

Dari kasus itu, Balai Gakkum mengamankan barang bukti truk Toyota Dyna warna biru dengan Nomor Polisi KT 8605 VC beserta muatan 260 keping kayu ulin gergajian, dan truk Hino warna hijau bernomor polisi DC 8865 BG beserta muatan 273 keping kayu ulin, dan 2 dokumen SKSHH-KO palsu. (006)

Tag: