Polairud Nunukan Tangkap Calo Penyelundup 12 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Calon PMI ilegal yang gagal diselundupkan ke Malaysia. Sementara foto kanan atas tersangka penyelundup (Foto : HO-Polairud Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Polairud Polres Nunukan mengamankan Sukarno (51) calo atau pengurus Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) ilegal tujuan Tawau, Sabah Malaysia. Dia diciduk di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Rabu (1/6).

“Pelaku diduga sebagai orang yang mengkoordinir penyelundupan 12 orang PMI tujuan Malaysia,” kata Kasat Polairud Polres Nunukan AKP Mujianto kepada niaga.asia, Kamis (2/6).

Kasus penyelundupan manusia ke wilayah Malaysia terungkap dari informasi masyarakat, terkait adanya rencana penyeberangan sejumlah pekerja migran ilegal menggunakan speedboat, yang berangkat dari pulau Nunukan.

Penyelidikan personel Polairud Nunukan di perairan Nunukan sekitar pukul 06.30 WITA, menemukan sebuah speedboat fiber mesin 40 PK berwarna merah muda, melintas dengan kecepatan sedang menuju arah pulau Sebatik.

“Kita gunakan speedboat mesin 200 PK untuk mengejar. Ketika dihentikan terlihat 12 orang penumpang di atas speedboat PMI,” terang Mujianto.

Dijelaskan, semua penumpang merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut pengakuannya mereka, speedboat hendak menuju ke perairan Tawau, Malaysia, melalui jalur ilegal di pulau Sebatik.

Para C-PMI kini menjalani pemeriksaan di kantor Satuan Polairud Nunukan. Sementara Suharto ditahan dengan jeratan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelaku diancam juga dengan Pasal 81 Undang-ndang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutup Mujianto.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: