Polantas MaksimalkanE-Tilang di Semua Polda

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan penjelasan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Menurutnya, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022) dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Dirgakkum Polri menambahkan, dengan adanya ST Kapolri yang merujuk pada arahan Joko Widodo Presiden, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kami sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis kemudian 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” paparnya.

Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia. Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: