Polda Banten Berhasil Amankan Sabu 43 Kg dan 494 Butir Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten  bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap dan mengamankan  sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. (Foto Tribratanews.Polri)

SERANG.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. Pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis,” katanya, Senin (04/07u/2022).

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6) sekitar pukul 01.00 Wib, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” terang Perwira Menengah Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten mengatakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi dan lintas negara ini. Aparat kepolisian juga turut mengamankan banyak barang bukti satu unit mobil merek Avanza dan satu unit motor N-Max.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat isap Sabu,” tutur lulusan Akabri tahun 1999.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.

Dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

Sumber: Tribratanews.Polri | Edtor: Intoniswan

Tag: