Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan 279,45 Ton Pupuk Subsidi

Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nico Afinta saat memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa Timur, Senin (16/5/22). (Foto Tribratanews.Polri)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Polda Jawa Timur dalam periode Januari – April berhasil membongkar  penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga pupuk subsidi dan telah menyita barang bukti untuk diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk subsidi.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen. Pol. Nico Afinta saat memimpin konferensi press terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus polda Jawa Timur, Senin (16/5/22).

Dalam konferensi pers itu Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim,  dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Irjen Nico Afinta menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda – polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah bapak kapolri mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” jelas Kapolda.

Dalam giat tersebut, Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.” Kata Kapolda.

Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160.000 – 200.000 ribu.

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” jelas Kapolda.

Menurut Kapolda, hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing masing kabupaten,” pungkasnya.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: