Polda Kalbar Amankan 69,9 Kilogram Emas dari Sindikat PETI

Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro di Pontianak. (Foto Tribratanews.Polri)

PONTIANAK.NIAGA.ASIA – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap 23 kasus jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalbar dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022 dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 68,9 kilogram emas senilai Rp66,6 miliar dan menangkap 75 tersangka.

“Dari sebanyak 75 tersangka dengan 23 kasus itu, sebanyak 36 orang ditahan di Polda Kalbar dan 39 orang ditahan di Polres jajaran,” terang Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro di Pontianak, Rabu (13/07/22).

Kapolda Kalbar mengungkapka bahwa 75 tersangka yang ditahan tersebut terdiri dari para penambang, penampung, pengangkut, pengolah dan pemodal atau aktor intelektual dari PETI tersebut.

Sementara itu, tempat kejadian perkara 23 kasus itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19,6 kilogram bongkahan perak senilai Rp470 juta, sebanyak 11 excavator dan berbagai peralatan lainnya untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Para tersangka diancam dalam tiga cluster, yakni khusus para penambang terkena pelanggaran pasal 17 (1) dan pasal 89 serta 91 UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: