Polisi Bongkar Peretasan Pulsa Elektrik, Kerugian Rp57 Juta

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Mapolda Kalsel (Foto : polri.go.id)

BANJARMASIN.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dibantu oleh Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara, dan Resmob Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap kedua pelaku peretas sistem usaha pengisian pulsa. Kedua perlaku tersebut berinisial A (25) dan T (29).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, memimpin langsung kegiatan Press Release Pengungkapan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, dan Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, di Lobi Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan warga bernama Imanuddin selaku pekerja di usaha konter Pulsa Duta Pulsa, yang dibobol oleh kedua pelaku dengan sistem aplikasi Add-On Digipos Best Software, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 57.000.000.

Kapolda Kalsel menerangkan, modus operandi para pelaku dimana Pelaku T (29) berperan melakukan serangan atau penetrasi terhadap aplikasi Add-On Digipos, dengan cara decompile atau ekstraksi aplikasi Add-On Digipos korban, dengan mengggunakan tools dnspy, untuk mendapatkan ID Password Publik yang digunakan oleh aplikasi.

“Kemudian melakukan scanning atau pemindaian port gunakan tools nmap yang juga digunakan oleh aplikasi,” kata Kapolda, seperti dilansir tribratanews.polri.go.id, Jumat (13/11).

Kapolda menerangkan, setelah mendapatkan ID password publik dan port tersebut, pelaku T (29) dengan aplikasi buatan melakukan proses auto transfer pulsa dari Add-On Digipos Korban, ke kartu sim penampungan yang sudah disiapkan oleh pelaku A (25).

“Dalam melakukan kejahatan hacking tersebut, para Pelaku telah memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 205.000.000,” ungkap Kapolda.

Dalam hasil penangkapan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dari Pelaku A (25) 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 buah Tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 unit perangkat Komputer, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy S9 warna hitam, 1 buah buku catatan penjualan pulsa, 60 pcs Kartu perdana Telkomsel, 1 unit Modem pool.

Selain itu juga, 1 lembar Slip setoran Bank Bukopin tanggal 22 – 09 – 2020 sebesar Rp 25.524.000, uang tunai sebesar Rp 49.000.000, dan uang tunai sebesar Rp 25.000.000.

Sementara dari Pelaku T (29), petugas juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 unit Handphone merk Realme 5s warna biru, 1 unit perangkat Komputer, 1 buah buku tabungan Bank M. (006)

Tag: