Polda Kaltara Amankan Kurir Sabu 126,8 Kilogram Asal Kutim dan Bontang  

Konferensi Pers penangkapan sabu oleh Kapolda Kaltim Irjen Bambang Kristiyono (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara saat menggelar konferensi pers penangkapan sabu sebanyak 126,8 kilogram atau setara 126.806,19 gram menerangkan juga telah menangkap dua orang asal Kutai Timur dan satu orang asal Bontang, Kalimantan Timur, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Direktur Reserse Narkoba, Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, sabu yang berhasil diamankan itu melibatkan 4 orang tersangka dan 1 orang pemesan sekaligus pengendali yang berada di Bontang.

“Pada penangkapan 1 Agustus 2021 di parkiran hotel GA Kabupaten Bulungan, tersangka diamankan 2 orang SY(42) dan JE(38),” katanya pada Niaga Asia, Senin (09/08).

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita 126.806 gram sabu, lima buah tas besar berwarna hitam, uang tunai Rp.1.000.000, kartu ATM BRI, 1 unit mobil Toyota Innova Nopol KU 1735 AD beserta STNK atas nama pemilik Ester Moming.

Pengungkapan perkara sabu ini merupakan pengembangan dan penyelidikan team Ditresnarkoba Polda Kaltara, yang awalnya mengarah pada SY dan JE yang tugasnya membawa sabu untuk diantar ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Bontang.

“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika akan diantarkan ke Sangatta, Kutim dan Bontang,” kata Kapolda.

Ditresnarkoba Polda Kaltara selanjutkan melakukan Control Delivery dengan cara membawa tersangka dan barang bukti ke wilayah Sangatta, Kutim. Di Sangatta diamankan dua orang tersangka baru AJ (27) dan RE (41) yang perannya sebagai penerima sabu.

Usai mengamankan keduanya, Polisi melakukan pengembangan ke kota Bontang dengan menangkap DK (47) yang saat ini berstatus narapidana Lapas.

“DK ini napi yang 6 bulan lagi bebas dari lapas. Karena masih berstatus napi, Polisi tidak mungkin menahan dia,” jelasnya.

Kapolda menyebut, para tersangka yang diamankan di Bulungan ataupun Kutai Timur, adalah warga yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap atau kerja serabutan yang menurut pengakuannya, baru pertama kali bekerja sebagai kurir sabu.

Keterangan para tersangka sangat klasik, Polisi tidak percaya begitu saja. Penyidik tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait sabu yang diduga kuat berasal dari Malaysia.

“Ada satu orang DPO yang belum tertangkap, Polisi masih berusaha melakukan pencarian orang ini,” ujarnya.

Ancaman dipersangkakan terhadap tersangka, lanjut Kapolda, adalah pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: