
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi sepanjang hari Jum’at kemarin memimpin langsung penggeledahan tigak kantor Bankaltimtara terkait dengan jaminan kredit fiktif, berupa 47 SPK (Surat Perintah Kerja) untuk mendapatkan KMK (Kredit Modal Kerja) senilai Rp275,2 miliar pada tahun 2023.
Tigan kantor Bankaltimtara yang digeledah hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 pukul 14.00 sampai dengan 21.00 WITA adalah kantor BPD Kaltimtara Kanwil Kaltara, di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Kancab Tanjung Selor, dan Kancab Nunukan.
”Penggeledahan dilakukan atas penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Pengadaan Barang/Jasa/Proyek yang diduga dengan jaminan SPK fiktif, dengan total nilai dari 47 fasilitas kredit sebesar Rp. 275,2 Milyar,” kata Dadan Wahyudi.
Penggeledahan di kantor Bankaltimtara Cabang Nunukan di Jalan TVRI Nunukan, karena ada PT (Perseroan Terbatas) yang mendapatkan KMK bermodal SPK fiktif di Bankaltimtara Nunukan.
Menurut Dadan, penyidik selain memeriksa berkas-berkas keuangan, juga telah menemui dan meminta keterangan pimpinan ketiga kantor yang digeledah.
”Kita baru minta keterangan pendahuluan sebagai bahan untuk didalami,” ujarnya.
Tanggapan Bankaltimtara

Sementara Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara di Samarinda, Rita Kurniasih, menegaskan bahwa, Bankaltimtara bersikap kooperatif dan akan mendukung penuh jalannya pemeriksaan.
“Kami menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dan akan memfasilitasi setiap dokumen maupun informasi yang dibutuhkan agar proses ini berjalan lancar,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Rita menegaskan, peristiwa yang mencuat saat ini merupakan akibat dari tindakan oknum yang harus bertanggung jawab secara pribadi. Hal tersebut tidak menggambarkan operasional maupun tata kelola Bankaltimtara secara keseluruhan.
“Sebagaimana lembaga besar lainnya, selalu ada kemungkinan adanya tindakan individu yang menyimpang. Karena itu, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” tegasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: BankaltimtaraKorupsi