NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pedagang sekaligus pemilik kapal angkutan sembako lintas batas Nunukan, Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia, protes penyitaan kapal mereka, sejak Sabtu (2/2). Polisi bergeming, dan menegaskan tetap melakukan proses hukum.”Proses hukum lanjut. Penyitaan kapal itu, terkait kasus penyelundupan. Muatan tanpa dokumen,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, AKBP Berliando, dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/3) malam.
Pedagang Sembako Lintas Batas Nunukan-Tawau Ancam Mogok
Berliando menerangkan, kebijakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara, akan menyerahkan kasus itu ke Bea Cukai. Namun demikian, ada ketentuan lain terkait muatannya.”Tapi, untuk produk makanan, untuk dikonsumsi manusia, kami koordinasikan dengan Balai Karantina, untuk dilakukan pemusnahan, kalau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pangan,” tegas Berliando.
Bahkan, membahas serius barang-barang dari Malaysia ke Indonesia melalui Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Utara pun telah berkoodinasi bersama dengan pemerintah Malaysia. “Yang jelas, proses hukum tetap berlanjut, karena ini kasus penyelundupan,” tutup Berliando.
Diketahui, protes atas penangkapan kapal pengangkut sembako milik pedagang lintas batas, Tawau, Malaysia-Nunukan, Kalimantan Utara oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara di perairan Sebatik Sabtu (2/2) lalu, masih berlanjut dan mengancam mogok berdagang.
Pedagang meminta Polda Kaltara juga mencari solusi. Sebab, barang-barang dari Tawau Malaysia, lebih mudah didapatkan, ketimbang dari pemerintah Indonesia. Pascapenangkapan, harga elpiji 16 kg merangkak naik dari harga Rp 230 ribu mencapai Rp 300 ribu. Kelangkaan barang akan memperburuk ekonomi dan kehidupan masyarakat. (006)