Polda Kaltara Tangkap 47 Kilogram Sabu di Sebatik, Kurir Dijanjikan Upah Rp 1,65 Miliar

Press release digelar di gedung B Mapolda Kaltara dihadiri Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Ditseskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan, Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Agus Yulianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dan juga Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto (Foto: istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polda Kalimantan Utara menggelar press release pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 5 karung dengan berat 47 kilogram hasil tangkapan di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Pelakunya 3 orang dengan peran berbeda – beda. Ketiganya diamankan ketika berada di sekitar patok 3 Desa Aji Kuning, perbatasan Indonesia – Malaysia, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam pengungkapan peredaran sabu 47 kilogram yang diduga berasal dari Tawau, Sabah, Malaysia, Polda Kaltara membentuk tim gabungan dipimpin Ditreskrimsus, Kabid Propam, Kapolres Nunukan dan Polsek Sebatik Timur.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah warga berinisial IH (32) warga Jalan Sei Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, yang berperan sebagai pemandu kurir dan memastikan paket narkoba tiba sampai di tujuan.

“IH ini bertindak atau mengantar kurir sekaligus memastikan paket sampai di tujuan,” sebutnya.

Selanjutnya, ND (38) seorang Warga Negara Indonesia, sehari-hari bekerja sebagai petani di Tawau, Sabah, Malaysia, berperan selaku pembawa sabu dari Tawau hingga Bambangan, Kecamatan Sebatik, Indonesia.

Selain itu, diamankan pula seorang warga Juata Permai, Tarakan, berinisial AA (44) yang berperan sebagai orang yang akan membawa paket narkotika dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah melalui Parepare, Sulawesi Selatan.

“Awalnya IH dan ND mendapat tawaran dari EZ, warga Tawau, Malaysia untuk mengantarkan sabu dari Tawau ke Bambangan Sebatik, dan dilanjutkan ke Palu,” sebut Daniel.

Paket sabu yang dibawa ND setelah sampai di Bambangan diserahkan kepada AA. Kemudian AA rencananya akan membawa ke untuk kembali dibawa menuju Parepare dengan kapal penumpang PT Pelni dari pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam teh cina merk Guan Yin Wang dan dimasukkan dalam karung seolah-olah seperti barang bawaan biasa penumpang kapal.

“Para pelaku tidak mengetahui paket narkotika nantinya diserahkan kepada siapa di Palu, karena baru akan diberitahu EZ setelah sabu tiba di Palu,” terang Daniel.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya dijanjikan mendapat bayaran RM 500.000,- atau setara dengan Rp 1,65 miliar, setelah sabu tiba di Palu.

“Pelaku diancam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati,” tegas Kapolda.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: