
TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar tambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dan menyita barang bukti 318,87 gram emas dari dua tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, mengatakan, penyidikan tambang emas tanpa izin dilakukan atas dasar adanya indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis.
“Rantai bisnis emas ilegal berjalan sangat rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau hasil tambang,” kata Kombes Pol, Dadang, melalui rilis yang diterima Niaga.Asia, Rabu (03/11/2025),
Pnyidikan yang dimulai 29 November 2025, menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang ilegal, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah.
Aktivitas tambang yang dilakukan dua tersangka AW dan FMS menggunakan bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Emas hasil tambang selanjutnya dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.
“Para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi,” ujarnya.
Dadan menerangkan, penyidik menduga aktivitas penambangan bukan oleh individu semata, karena ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi dengan baik.
Kedua tersangka AW dan FMS diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan emas total 318,87 gram, timbangan digital, tunai Rp 1.870.000, alat pembakar, palu, penjepit, pinset dan buku catatan transaksi,
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjual belikan emas ilegal,” jelasnya.
Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
“Penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara,” bebernya.
Penangkapan pelaku penambang emas ilegal menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya yang kerap beroperasi di wilayah Kaltara. Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus tengah memperkuat langkah pencegahan agar praktik tambang ilegal tidak kembali marak. Aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya hutan hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia
“Polda Kaltara semakin meningkatkan patroli pengawasan wilayah rawan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hal Ini penting guna mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” tegasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Tambang Ilegal