Polda Kaltim Dipraperadilankan Pengusaha Perkapalan

aa
Andrias Patolamo Sakudu.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Triadi Sulistio (alias Akiong (64) melalui Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LAB-HK) Andrias Patolamo Sakudu, SH dan rekan mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Polda Kaltim di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Permohonan Praperadilan sudah diajukan tanggal 10 Juli 2019,”ujar Andrias selaku kuasa hukum Triadi kepada wartawan di Pengadilan, Selasa (6/8) siang. Praperadilan ini diajukan terkait kliennya Triadi yang dilaporkan Widodo ke Polda Kaltim melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hari ini mestinya jadwal sidang perdana gugatan Praperadilan dengan Polda Kaltim itu digelar, namun para pihak tergugat tidak satupun hadir sehingga sidang terpaksa ditunda,” ujarnya.

Munculnya permohonan Praperadilan terhadap Polda Kaltim kata Andrias dilatarbelakangi kasus penipuan yang dialami kliennya tahun 2016.

Triadi dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp7 miliar oleh Widodo terkait perjanjian jual beli sewa kapal Tag Bout, dimana dalam perkara ini Triadi dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Belakangan dengan berjalannya waktu, kata Andrias hukuman kliennya yang sudah hampir bebas dan tengah mengajukan pembebasan bersyarat (PB), tiba-tiba ada laporan baru dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan Widodo.

Andrias menilai laporan dugaan TPPU itu tidak bisa dilakukan perorangan atau pribadi, karena didalam undang-undang TPPU tidak mengenal adanya laporan perorangan, sehingga itu dapat dikatakan hal itu bentuk dikriminalisasi. “Kami berharap gugatan Praperadilan ini dikabulkan,” ujar Andrias. (007)