Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu ‘Sultan’, Satu Kilonya Rp850 Juta

Konferensi pers pengungkapan kasus 3 Kg sabu oleh Polda Kaltim (Foto : polri.go.id)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 3 kilogram (kg) narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia yang akan diedarkan di wilayah Sulawesi, berhasil digagalkan oleh Polda Kalimantan Timur.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan, sabu seberat 3 kilogram itu diamankan pada Rabu (17/3/21). Selain itu, polisi turut menangkap dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27). Sabu tersebut memiliki kualitas yang baik.

“Sabu-sabu ini bisa dikatakan kualitas terbaik, untuk satu kilogramnya dijual Rp 850 juta, dan akan diedarkan di pulau Sulawesi. Sabu-sabu ini disebut sabu ‘sultan’ karena kualitas dan harganya yang memang kelas terbaik dari yang pernah ada dan beredar. Jadi kemasannya agak berbeda,” jelas Rickynaldo, seperti dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id

Rickynaldo menjelaskan, kedua pelaku itu menunggu paket pengiriman barang haram itu di Tarakan, Kalimantan Utara. Sabu itu dikirimkan oleh temannya dari Malaysia. Setelah itu, para pelaku membawa sabu menyeberang ke Bulungan. Para pelaku kemudian menuju Kota Balikpapan dengan menggunakan jalur darat, membawa sabu tersebut.

“Dia (pelaku) berkoordinasi dengan temannya yang berada di Tawau, Malaysia, untuk mengirimkan sabu tersebut ke Tarakan. Jadi pelaku menunggu barang haram ini di Tarakan. Mereka naik mobil dari Bulungan ke Balikpapan dan langsung menuju ke pelabuhan Balikpapan dan akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal KM Kirana,” ujar Rickynaldo.

“Tersangka kami tangkap atas kerja sama dengan Syahbandar, Nahkoda kapal sehingga kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana. Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3,5 juta,” jelas Diresnarkoba Polda Kaltim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub-Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (006)

Tag: