Polda Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu Tangkapan Bulan Februari

Satu kilogram sabu  hasil operasi Polda Kaltim pada bulan Februari dimusnahkan, Kamis (10/3/2022) (Arif Fadillah/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Lebih kurang satu kilogram sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (10/3/2022). Barang bukti tersebut hasil tangkapan  selama Februari 2022. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dblender dan di buang ke dalam toilet.

Kepala Bagian Bin-Opsnal Ditres Narkoba Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda Syahputra, menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Balikpapan, Bontang , dan Samarinda.

“Ada enam tersangka yang diamankan terkait sabu itu,” ujarnya.

Di Balikpapan seorang tersangkanya berinisial R, diamankan 18 Februari lalu di kontrakannya kawasan Jalan MT Haryono. Dua paket sabu 1,41 gram berhasil diamankan tim opsnal. R ternyata masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah toko Jalan Patimura, Balikpapan Utara.

“Di sana kami mendapati barang bukti 15 paket sabu seberat 753 gram,” kata Dhana Ananda saat pemusnahan barang bukti.

Polisi juga berhasil menyita timbangan digital, satu bendel plastik clip bening, satu buah sedotan takar dan satu unit handphone. Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria dengan nama panggilan Ele. Dari El, dia mendapatkan upah Rp 5 juta jika berhasil menjualkan sabu tersebut.

Sementara di Bontang, dua tersangka diamankan. Pertama, ETA alias Ebin diamankan di sebuah kawasan Japan Tarakan, Gunung Telihan, Bontang Barat pada 11 Februari, sekitar pukul 18.30 Wita. Sabu seberat 48,70 gram ditemukan dalam kemasan plastik clip. Selain Ebin, polisi juga mengamankan MI alias Lebba sang penyuplai untuk Ebin.

Tertangkapnya Ebin merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan RS alias Yoyang dan SEM. Mereka berdua  diamankan Jumat 11 Februari dinihari dengan barang bukti sabu seberat 39,9 gram.

Selain Balikpapan dan Bontang, Polda Kaltim juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J di Samarinda Seberang pada 27 Februari lalu. Dari tangan J, diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 201,3 gram, yang disimpan dalam bungkus mie instan.

Dari enam tersangka ini, kepolisian menyita barang bukti sabu dengan total 1 kilogram lebih, di mana 900 gram lebih sudah dimusnahkan. Sedangkan sisanya l untuk keperluan di persidangan.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: