Polda Kaltim Tangkap 4 Debt Collector Pelaku Pemerasan Modus Penarikan Mobil Nasabah

Empat pelaku pemerasan ditahan di Polda Kaltim (HO-Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor yang disertai kekerasan dan pemerasan oleh oknum debt collector di Kota Balikpapan.

Empat orang pelaku berhasil diamankan, menyusul laporan warga yang merasa dirugikan secara materi dan psikis.

Korban berinisial EP (33) melaporkan bahwa pada 2 Mei 2025, sopir travel miliknya dihampiri tiga pria tidak dikenal saat menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono.

Ketiganya menggiring sopir ke kantor leasing MTF, lalu merampas kunci kendaraan dan memaksa sopir menandatangani dokumen penyerahan mobil Toyota Innova Reborn milik korban. Sang sopir baru dilepaskan setelah memenuhi tuntutan itu.

Merasa tidak mendapatkan kejelasan, korban mendatangi kantor leasing di Bontang untuk menyelesaikan kewajiban cicilan.

Namun demikian, dia justru diminta menyerahkan uang tunai Rp 20 juta agar mobilnya bisa dikembalikan. Uang tersebut diserahkan di sebuah kafe di kawasan Mall BSB Balikpapan.

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 320 juta. Tak terima atas perlakuan itu, korban melapor ke SPKT Polda Kaltim.

Hasil penyelidikan tim Jatanras mengarah pada penangkapan empat pelaku berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Innova, uang Rp 20 juta, lima ponsel, serta dokumen-dokumen terkait.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, penarikan kendaraan yang dilakukan para pelaku melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Ini bukan penagihan sah, melainkan sudah masuk kategori pemerasan dan perampasan. Kami akan tindak tegas praktik-praktik premanisme seperti ini,” kata Yuliyanto.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib, bila mengalami penagihan dengan ancaman atau kekerasan.

“Penagihan utang harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kaltim,” tegas Yuliyanto.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: