Polda Metro Jaya: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi

Aktor Iko Uwais didampingi kuasa hukumnya, Leonardus Sagala. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Aktor Iko Uwais melalui kuasa hukumnya melaporkan balik (Rudi) ke polisi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Rudi dianggap melakukan penganiayaan terlebih dahulu.

“Maka klien kami (Iko Uwais) permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala.

Iko Uwais melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/06/2022) dini hari tadi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Klien kami telah membuat laporan, di Polda metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan awalnya terlapor satu Rudi menawarkan desain interior kepada Iko dengan kesepakatan Rp 300 juta. Kedua pihak sepakat pembayaran dengan termin 20%, 30%, dan 50%.

“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Iko Uwais kemudian meminta saksi menghubungi Rudi untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Namun Rudi dituding melakukan penghinaan terhadap istri Iko Uwais, Audy. Iko mencari keberadaan Rudi hingga kemudian mereka bertemu di depan rumahnya dan merekam Iko.

Iko Uwais mencoba menghentikan Rudi yang sedang merekam. Namun, menurut Iko Uwais, dirinya malah ditendang.

“Terlapor (Rudi) menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” tandasnya.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: