Polda Metro Panggil Dua Pimred Media Online yang Situsnya Diretas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kepada Pimpinan Redaksi (Pimred) Tempo.co, Setri Yasra, dan Pimred dari Tirto, Sapto Anggoro pada Rabu (2/9/2020) besok. Keduanya dipanggil sebagai pelapor terkait kasus peretasan situs berita yang dialami keduanya.

“Kita memang sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor dan rencananya hari Rabu (2/9) besok. Kita juga akan mengundang saksi-saksi serta bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus tersebut bermula saat situs kedua media online itu diretas pada Jumat (21/8) dini hari lalu. Atas kejadian itu, kedua pimred media tersebut melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa (25/8).

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 25 Agustus 2020, sedangkan laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.

Tirto dan Tempo.co melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE serta Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laporan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (*/001)

Tag: