Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Ketua KNPI ke Kejati

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelimpahan tahap pertama itu dilakukan usai penyidik merampungkan proses penyidikan.

“Baru tahap satu diserahkan ke kejaksaan,” ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Hingga saat ini, Tubagus menyebut pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkas perkara sudah lengkap atau perlu dilengkapi kembali oleh penyidik.

Adapun sampai saat ini, para tersangka pengeroyokan beserta barang bukti masih berada di Polda Metro Jaya.

“Masih menunggu dari kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum. Jadi, belum P-21,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini berawal saat Ketua KNPI Haris Pertama membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Aksi pengeroyokan terjadi saat Haris tengah berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022).

Laporan terkait pengeroyokan ini telah teregister dengan Nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: