Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pengeroyok Anggota TNI

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat menyampaikan keterangan resmi dengan latar belakang para tersangka. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (23). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan dari enam orang tersebut, sebanyak empat orang telah ditangkap, dimana tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman,” kata Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

Tubagus melanjutkan, terdapat empat pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya sudah masuk DPO,” jelasnya.

Dia menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara usai salah satu prajurit TNI AD yakni Pratu Sahdi menjadi salah satu korban tewas dalam aksi pengeroyokan di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kita akan kawal terus, jadi untuk tim penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan kami akan terus memonitor perkembangannya,” jelas Andika di kantor Kemenko PMK, Senin (17/1/2022) kemarin.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: