Polda Sulawesi Barat Tangkap Penimbun Sabu dan Solar Subsidi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar Kombes. Pol. Alpen mengungkap itu dalam acara press release di Mapolda Sulbar, Rabu (13/04/22). (Foto Tribratanews.Polri)

MAMUJU.NIAGA.ASIA- Dit Res Narkoba dan Dit Res Krimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus 2 orang penimbun atau penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan satu orang  penimbun solar subsidi  sebanyak 6,2 ton.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulbar Kombes. Pol. Alpen mengungkap itu dalam acara press release di Mapolda Sulbar, Rabu (13/04/22).

Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar.

“Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” jelas Kombes. Pol. Alpen.

Pelaku berinisial WA (24) dan RPT (22) diamankan disalah satu rumah di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat di Rangas Barat, Kelurahan  Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.

“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar,” ungkap Alpen.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan solar subsidi.

Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial FAP (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu Traga.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.

“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku,” tutup Kombes. Pol. Afrizal.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: