Polda Sulut Tangkap Sindikat Pelaku Skimming Nasabah Bank SulutGo

Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno, Senin (25/07/22) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut. (Foto: Tribratanews.Polri)

MANADO.NIAGA.ASIA – Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dan mengamankan sindikat pelaku kejahatan skimming pada Bank SulutGo, baru-baru ini.

Pengungkapan tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno, Senin (25/07/22) di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.

“Sindikat tersebut terdiri dari, dua pria warga negara Bulgaria, dan dua wanita warga negara Indonesia. Dua pelaku pria warga negara Bulgaria yaitu berinisial, MIS alias AM (28) dan VAK (36), sedangkan dua pelaku wanita warga negara Indonesia yaitu berinisial, CW (23), warga Maluku, serta ALS (31), warga Surabaya,” terang Jenderal Bintang Dua.

Sindikat tersebut beraksidi 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA

“Modus operandinya, para pelaku mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe),” tuturnya.

Para pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.0000, dengan total Rp3.7356.940.000 dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

“Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban,” jelas mantan Kasespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Kemudian menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.

“Para pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kapolda Sulut.

Foto: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: