Polda Sumut Musnahkan Sabu-sabu 203 Kilogram, Ekstasi dan Ganja

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol,  RZ Panca Putra Simanjuntak pimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut  di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021). (Foto Tribratanews)

MEDAN.NIAGA.ASIAPolisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) musnahkan barang bukti 22 kasus kejahatan Narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 203 kilogram, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71.075 gram.

“Khusus sabu-sabu 203 kilogram, kalau dihitung berdasarkan harga pasaran, satu kilo 1 M, maka jumlah totalnya adalah 203 miliar rupiah,” ungkap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol,  RZ Panca Putra Simanjuntak, saat  memimpin langsung kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut  di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (16/11/2021).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Pemusnahan tersebut diantaranya Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Pangdam I/BB, Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Drs Toga Panjaitan, dan Direktur Narkoba Kombes Pol Wahyu.

Kapolda Sumut mengatakan, pengungkapan tindak pidana peredaran dan perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumut itu dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus narkotika periode 24 September 2021 hingga 26 Oktober 2021, ada  25 kasus dengan  45 tersangka, salah seorang diantaranya adalah wanita.  Para tersangka merupakan jaringan Malaysia – Indonesia khususnya Propinsi Sumut.

“Adapun modus yang digunakan oleh para sindikat narkoba ini biasanya memasukkan narkoba melalui jaringan perairan dari Malaysia  ke pelabuhan pelabuhan kecil di Sumut, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah-pisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai – partai kecil,” kata Irjen Panca Putra Simanjuntak

Terhadap tersangka, dikenakan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya beragam, mulai dari pidana mati, seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan Paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolda Sumut.

Sumber : Tribratanews | Editor : Intoniswan

Tag: