Polda Sumut Tetapkan Awaludin Tersangka Pemukul Wartawan

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemukulan terhadap wartawan Jeffry Barata Lubis, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). (Foto Tribratanews.Polri)

MEDAN.NIAGA.ASIA-Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, hari ini, Selasa (15/3/2022) mengatakan, telah menetapkan Awaluddin (26) warga Desa Mompang sebagai tersangka, karena berperan memukul Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul,” jelas Tatan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis.

Keempat tersangka itu diantaranya Awaluddin (26) warga Desa Mompgang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-poli, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

“Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing,” jelas Tatan.

Misalnya, tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Tersangka Edy Mansyur memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.

“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi. Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal,” ungkap Tatan.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi pada hari Jumat (4/03/2022), sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa (07/03/2022). sekira pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padan Lawas UTara (Paluta).

Dari pengungkapan kasus terssebut, pihak Kepolisian menyita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” jelas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sumber : Humas Polda Sumatera Utara | Editor : Intoniswan

 

Tag: