Polemik Aset Pemprov Kaltara, Anggota DPRD Tarakan Ancam Berkantor di Jalan

Plang yang dipasang Pemprov Kaltara di depan pagar gedung DPRD Tarakan. (Foto: istimewa)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus, berharap Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) legowo melepas asetnya, yakni gedung DPRD Tarakan.

Respons itu terkait surat balasan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, kepada Wali Kota Tarakan Khairul, terkait permohonan hibah aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemprov Kaltara.

“Pengambilalihan gedung DPRD Tarakan itu urgensinya apa, mau dijadikan kantor apa?
Kalau katanya untuk urusan pemerintahan, loh DPRD ini kan urusan pemerintah juga untuk masyarakat Tarakan,” kata Yulius.

Meski begitu, Yulius menganggap kebijakan tersebut sah-sah saja. Namun, tidak ada solusi yang ditawarkan oleh Pemprov Kaltara, sebelum kebijakan itu dilayangkan ke Pemkot Tarakan.

Paling tidak, kata dia, Pemprov membantu Pemkot Tarakan mencarikan dana untuk membangun gedung DPRD Tarakan yang baru.

“Apakah ada solusi yang ditawarkan sebelum diambil alih? Masa tiba-tiba mau divakumkan. Sementara, beberapa aset sudah diambil. Itu kan amanat undang-undang. Tapi kalau diambil semua bagaimana Tarakan,” ujar Yulius.

“Kalau mereka mau ambil, itu sah-sah saja. Tapi pikirkan bahwa toh Tarakan milik provinsi. Kalau misalnya fasilitas Tarakan kurang, seharusnya tempat kita bermohon provinsi selaku perpanjangan tangan dari pusat,” tambahnya.

Diterangkan Yulius, sebelum berpisah dari Kabupaten Bulungan, gedung wakil rakyat di Jalan Jendral Sudirman tersebut awalnya juga kantor Camat Tarakan. Kemudian, seiring waktu saat itu, dijadikan sebagai kantor pembantu Gubernur Kalimantan Timur.

Setelah Tarakan ditetapkan menjadi Kota Madya, maka gedung tersebut difungsikan sebagai kantor DPRD Tarakan, yang sekarang dihuni 30 anggota legislatif.

“Permohonan pelepasan aset sudah kami lakukan sebelum Kaltara terbentuk. Awalnya ke Gubernur Kaltim, tapi belum sempat diterbitkan. Kemudian setelah terbentuknya Kaltara, kami minta ke Pak Irianto selaku pelaksana tugas (penjabat sementara), tapi beliau tidak punya wewenang,” terangnya.

“Dan 2018 lalu, atau saat itu Wali Kota Tarakan masih dijabat Pak Sofyan Raga, tidak ada jawaban. Dan Februari 2020 ini kami minta lagi, dan akhirnya dibalas tapi mau difungsikan dengan waktu 6 bulan. Waktu singkat ini yang belum kita mengerti, apakah diminta menyerahkan atau mengosongkan,” jelas Yulius.

Apabila kedepan itu memang terjadi, maka anggota DPRD Tarakan akan berkantor di gedung komisi, yang berada di belakangnya dengan dua lantai. “Ini alternatif kami. Karena baik tanah maupun bangunannya milik Pemkot Tarakan. Tapi kalau tidak muat, saat rapat sidang misalnya, kami berkantor di jalan saja,” cetusnya.

Dia menyebutkan, lahan berdirinya gedung untuk ruang rapat sidang pada gedung wakil rakyat tersebut, adalah milik Pemkot Tarakan. “Gedung sidang paripurna memang milik Pemprov Kaltara. Tapi lahan bedirinya bangunan itu masih punya Pemkot Tarakan,” ungkapnya.

“Kalau misalnya diambil, berarti aset Pemprov dan Pemkot berdampingan donk. Masak tidak ada yang mengalah? Saya perwakilan masyarakat Tarakan merasa malu melihat keadaan ini,” keluhnya lagi.

Surat Gubernur Kaltara perihal penyerahan aset tanah dan bangunan kepada Pemprov Kaltara. (Foto : istimewa)

Rencananya, persoalan ini akan dirapatkan pada Senin (9/3) besok, bersama seluruh anggota DPRD Tarakan, dan juga Wali Kota Tarakan.

“Apapun keputusannya nanti sebaiknya diselesaikan secara bersama-sama. Tapi tentu perlu dipertanyakan dulu, mau diperuntukkan untuk apa, urgensinya apa biar jelas. Supaya masyarakat tidak terpancing,” timpalnya.

“Kalau urusan pemerintahan, semua urusan pemerintahan. Tapi apakah urusan Pemprov Kaltara jauh lebih penting daripada keberadaan DPRD Tarakan,” demikian Yulius.

Untuk diketahui, surat balasan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, terkait penyerahan aset tanah dan bangunan, salah satunya gedung DPRD Tarakan, telah dibenarkan oleh Wali Kota Tarakan Khairul.

Namun, Khairul menyayangkan waktu pinjam pakai gedung wakil rakyat di Jalan Jendral Sudirman yang diberikan Pemprov Kaltara selama 6 bulan tersebut, sangat singkat.

“Kita memang sudah lama mewacanakan membangun pusat pemerintahan baru di Tarakan Utara, tapi itu kan butuh waktu dan uang. Kalau diminta dalam waktu singkat ini, sungguh terlalu,” kata Khairul.

Hal ini menjadi salah satu alasan permohonan Pemkot Tarakan kepada Pemprov Kaltara, terkait permohonan hibah gedung tersebut.

“Kita sudah minta dihibahkan, tapi dijawab disuruh keluar. Kan maksud kami balance (keseimbangan) lah, kan pelabuhan juga sudah diambil,” ungkap Khairul, Minggu (8/3).

Menanggapi rencana 30 anggota dewan akan berkantor di belakang gedung itu, Khairul belum memastikan, namun bisa sebagai langkah alternatif.

“Kalau mereka mau rapat sidang paripurna, kan bisa di gedung serbaguna Pemkot, kan tidak setiap hari juga mereka paripurna. Alternatifnya pasang tenda saja,” ujarnya menawarkan.

“Cuma tidak bisa saya bayangkan, kalau tetap berkantor di gedung lama itu, kemudian diangkut Satpol PP, ” tambah Khairul berkelakar.

Masih diterangkan Khairul, gedung DPRD Tarakan memang sebagian dimiliki Pemkot, tepatnya pada bangunan ruang komisi-komisi kedewanan. “Ini yang kompleks, karena sebagian punya Pemkot. Jadi apakah Pemprov yang menghibahkan ke Pemkot, atau Pemkot ke Pemprov, harus jelas,” timpalnya.

Masih dikatakan Khairul, pusat kantor pemerintahan di Kecamatan Tarakan Utara, sudah masuk perencanaan. Dalam waktu dekat, Pemkot akan menyanyembarakam desain pusat pemerintahan tersebut.

“Nantinya, di situ akan ada kantor Wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD, OPD, rumah dinas Wali Kota, Wakil Wali Kota dan pimpinan DPRD, dan lainnya agar enak berkoordinasi. Tapi ini kan butuh waktu dan uang,” pungkas Khairul. (003)