Polisi Akan Panggil Pengurus YM, Saksi Serahkan Bukti Barang yang Dirusak Milik Negara

Barang milik SMAN 10 yang diduga dirusak  orang suruhan YM Samarinda pada tanggal 5 Juni 2021. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sebanyak tiga orang saksi dalam kasus pengrusakan barang milik negara dalam hal ini  SMAN 10 Samarinda tanggal 5 Juni lalu, menyerahkan barang bukti berupa dokumen bahwa, barang yang diduga dirusak oknum yang diduga orang suruhan pengurus YM Samarinda tersebut,  milik Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti yang diserahkan ke penyidik di Unit Harda Reskrim Polresta Samarinda, salinan dokumen Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim kepada SMAN 10 Samarinda, yakni Papan Nama SMAN 10 Samarinda, senilai Rp94 juta lebih, sumber dana APBD Kaltim.

Sesuai salinan berita acara serah terima barang tersebut, papan nama itu diserahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi (sebagai pihak pertama) kepada Kepala SMAN 10 Samarinda, Sutrisno (sebagai pihak kedua) pada hari Rabu, tanggal 14 April 2021.

“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima barang ini, maka tanggung jawab memelihara/merawat barang yang diserahkan menjadi tanggung jawab pihak kedua (SMAN 10 Samarinda),” bunyi alinea terakhir dari berita acara tersebut.

Salinan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ke SMAN 10 Samarinda, yang dirusak tanggal 5 Juni 2021.

Sumber Niaga.Asia di Polresta Samarinda membenarkan bahwa, tiga saksi dari pihak pelapor telah memberikan keterangan dan bukti yang mendukung bahwa barang yang dirusak milik negara, dalam hal ini SMAN 10 Samarinda.

“Rencananya, hari Senin (12/7/2021), penyidik akan menyampaikan surat panggilan kepada pihak terlapor dalam hal ini Yayasan Melati Samarinda,” ungkap penyidik itu pada Niaga.Asia, Sabtu (10/7/2021)

Sebagaimana diberitakan Niaga.Asia sebelumnya, LSM Ksatria Pancasila melaporkan YM  Samarinda ke Polresta Samarinda dengan sangkaan melakukan pengrusakan aset negara berupa sejumlah property (barang-barang) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam hal ini SMA Negeri 10 Samarinda di Jalan HM Rifaddin.

Selain itu, LSM Ksatria Pancasila juga minta Polresta Samarinda untuk untuk menindaklanjuti pengrusakan aset negara  tersebut dan memberikan perlindungan  hukum terhadap murid dan karyawan  SMA Negeri 10 Samarinda.

“Laporan tertulis  dan permohonan agar Polresta Samarinda memproses hukum pengurus Yayasan Melati Samarinda sudah kami masukkan ke Polresta, hari Sabtu (19/6/2021),” kata Sekretaris LSM Ksatria Pancasila, Achmad Ridwan kepada Niaga.Asia, Minggu (20/6/2021).

Atas pengaduan tersebut, Ketua Yayasan Melati Samarinda, Murjani Busra menegaskan, Yayasan Melati tidak pernah merusak barang pihak manapun. Yayasan Melati  beraktifitas dengan haknya sendiri dikampus Melati di Jalan HM Rifaddin.

LSM tersebut (Ksatria Pancasila)  tidak pernah tahu tentang Yayasan Melati, makanya ngawur.

“Yayasan Melati akan tuntut balik siapapun yg merugikan Yayasan Melati,” tegas Murjani Busra pada Niaga.Asia, Minggu (20/6/2021).

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: