Polisi Amankan 8 Orang Debt Collector Gadungan

Debt collector gadungan (tengah) yang diamankan Polisi. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polsek Cengkareng melakukan sidak di beberapa lokasi titik rawan Debt Collector/mata elang gadungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat hari ini, Senin (06/06/2022).

Dalam sidak hari ini, sebanyak delapan orang yang diduga sebagai debt collector gadungan diamankan.

Kapolsek Cengkareng (Kompol. Ardhie Demastyo) menjelaskan sidak itu dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat berkenaan kasus perampasan kendaraan bermotor bermodus oknum debt collector.

“Banyak laporan masuk ke kita Polsek Cengkareng. Artinya ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita tangkap delapan orang debt collector,” tuturnya.

Ia melanjutkan, debt collector yang meresahkan itu dilakukan di enam lokasi. Di antaranya, Rawa Buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng Timur.

Bagi delapan orang yang mata elang yang ditangkap itu berada di tiga lokasi. Seperti, di wilayah Rawa buaya, Kapuk dan Kedaung Kali Angke.

“Keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT. Dan PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, barang bukti kita amankan lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap. Sehingga kita amankan dan kita minta keterangan,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: