Polisi Amankan Excavator Penambang Pasir Laut Tanpa Izin di Sebatik  

Excavator digunakan penambangan pasir ilegal di pesisir pantai Sebatik. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Penyidik Satreskrim Polres Nunukan mengamankan satu unit alat berat berupa excavator yang digunakan menambang pasir laut tanpa izin di pesisir pantai Sungai Batang, Jalan Batu Lamampu RT 11, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Alat berat atau excavator sudah diamankan dan saat ini dititipkan di Polsek Sebatik,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Nunukan,IPDA Andre Azmi Azhari pada Niaga.Asia, Kamis (30/062022).

Diamankannya alat berat berwarna kuning merek Yanmar itu dilakukan setelah ada keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait penambangan pasir laut tanpa izin menggunakan excavator.

Sebagai tindak awal, Polres Nunukan mendatangi lokasi kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat atas dugaan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” sebutnya.

Proses pemeriksaan alat berat berkaitan dugaan kejahatan Minerba ini baru sebatas mengamankan, karena dalam waktu dekat penyidik akan berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Nunukan.

Jika proses SPDP sudah berjalan, penyidik Satreskrim Polres Nunukan tinggal melakukan penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan unsur-unsur tambahan yang dipandang cukup.

“Intinya semua sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Pengamanan alat berat ini jadi percontohan kasus penambangan ilegal,” tutur Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Tempat Kejadian Perkara (TKP), penambangan pasir tanpa izin dilakukan satu hari atau bersamaan viralnya video milik masyarakat dan pemberitaan media.

Dilokasi kejadian tidak ditemukan alat berat lainnya yang ikut membantu kegiatan ilegal. Penyidik juga melihat sebelumnya kegiatan penambangan pasir oleh oknum masyarakat di pesisir Sebatik menggunakan peralatan manual.

“Hasil pemeriksaan Polisi penambangan pasir pakai alat manual, kalaupun alat berat, itu digunakan hanya satu hari itu,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Sebatik Iptu Randhya Sakthika Putra membenarkan ada satu unit alat berat hasil pengamanan kegiatan penambangan pasir tanpa izin yang dititipkan di Polsek. Excavator itu  milik oknum masyarakat Sebatik.

“Alat berat diamankan dan dititipkan di Polsek Sebatik pada 24 Juni atau setelah sholat Jum’at,” sebutnya.

Randhya menuturkan, penambangan pasir di pesisir pantai Sebatik telah beberapa kali dilakukan pelarangan oleh DPRD, pemerintah daerah dan aparat keamanan dengan cara memberikan sosialisasi larangan hingga ancaman pidana.

Namun, lanjut dia, kegiatan ilegal tetap berjalan sembunyi-sembunyi, bahkan terakhir masyarakat resah karena penambangan pasir yang awalnya manual berubah menggunakan alat berat.

“Sudah banyak pertemuan rapat-rapat membahas pelarangan, tapi tetap berjalan kegiatan ilegal,” sebutnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: