Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Nunukan

Herman, tersangka pengedar uang palsu di Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Edarkan berbagai pecahan uang rupiah palsu, Herman (33) warga Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, diamankan polisi beserta alat bukti yang digunakan untuk bertransaksi.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam mengatakan, tersangka diamankan hari Kamis,  23 September 2021 atas laporan korban Nurlaila dan pemilik agen BRIlink Counter Hp “Fisha cellular  di jalan Radio Nunukan.

“Korban ini tertipu karena pelaku saat bertransaksi membayar uang menggunakan 5 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu yang dilapis dengan uang asli pecahan Rp 5.000,” katanya pada Niaga.Asia, Senin (27/09).

Sebelum pelaku membayarkan uang palsu, korban dihubungi oleh pelaku minta ditransferkan uang sebesar Rp 500.000 ke nomor rekening yang telah diberikannya. Awalnya korban tidak menyadari pembayaran tersebut menggunakan uang mainan.

Penggunaan uang palsu, juga dilaporkan juga oleh Astikaria. Modus penipuan sama persis dengan cara mendatangi agen BRIlink Counter Hp Bismillah di Kecamatan Nunukan pada Rabu 22 September 2021.

“Pelaku minta ditransferkan uang Rp. 1.500.000 ke nomor rekening, kemudian  pelaku membayarnya menggunakan uang rupiah palsu,” terangnya.

Pemilik agen BRIlink Counter baru menyadari setelah mengamati dengan teliti bahwa uang dibayarkan tersebut palsu atau uang mainan, namun saat itu pelaku keburu melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Tersangka diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nunukan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan. dari hasil penggeledahan badan, Polisi menemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal kejadian.

“Uang yang masuk di rekeningnya langsung di tarik tersangka lewat ATM, waktu dan kejadian penarikan sama persis dengan transaksi agen BRIlink counter,” terangnya.

Dari keterangan tersangka, uang palsu mainan tersebut didapatkannya dengan membeli di situs jual beli online seharga Rp 47.000. modus penipuan direncanakan dengan sasaran transaksi uang lewat agen BRI counter.

Dalam transaksi penipuan, tersangka telah mempersiapkan uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 5 lembar, 15 lembar pecahan Rp. 50.000, 7 lembar pecahan Rp. 20.000, pecahan Rp. 5000 sebanyak 7 lembar dan pecahan Rp. 10.000 sebanyak 7 lembar.

“Uang tunai asli milik korban sebesar Rp. 1.482.000 dan sepeda motor disita Polisi sebagai barang bukti kejahatan,” ungkapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: