Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner di Duren Sawit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya mengamankan penjual senjata api ke Muhammad Farid Andika (MFA), tersangka koboi Fortuner yang mengacungkan senjata di daerah Duren Sawit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial (AM). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka MFA.

“Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya,” jelanya.

Ia menjelaskan, AM menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun kepada saudara MFA secara langsung di suatu tempat. Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

“Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri menegaskan untuk masyarakat yang memiliki agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian. Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

“Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi,” tuturnya.

“Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangkan

Pada bagian lain Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengemudi Fortuner berinisial MFA. Kepastian ini diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, sudah kita naikan ke tingkat penyidikan lakalantas dan kita persangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Lalu Lintas,” ungkap  Kombes  Yusri Yunus.

“Karena ini kan lalai ya, dia menyebabkan luka ringan, ancamannya juga hanya satu tahun,” sambungnya.

Ia menuturkan, dari pihak korban dan para saksi saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa tersangka (MFA) memang langsung kabur usai mengacungkan senjata api. Namun, tidak lama kembali ke tempat kejadian dan mengecek kondisi korban.

“Karena dari hasil pemeriksaan dia sempat pergi dan kembali lagi untuk menolong korban. Itu keterangan yang didapat, dimana dia kembali dan sempat mengobrol dengan korban,” tuturnya.

“Pihak korban pun menyampaikan ada wacana tidak akan melanjutkan kasus ini, tapi kan ini masih menunggu, proses kelengkapan berkas juga masih dilakukan,” imbuhnya.

Terkait dengan upaya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka, Yusri menegaskan akan mengecek ulang kelengkapan berkas kasus lakalantas tersebut.

“Nanti saya cek ulang lagi, wacana itu memang ada. Pelakunya juga sudah minta maaf, dari korban kan tadi sudah saya jelaskan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti akan cek lagi, karena itu baru wacana,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: