Polisi Amankan Tiga Nelayan Pengedar Sabu di Sebatik Barat

Tiga nelayan Sebatik tersangka pengedar sabu (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Resnarkoba Polres Nunukan bersama Polsek Sebatik Barat, berhasil mengamankan 3  nelayan tersangka kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total seberat barang bukti 84,19 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka Agus (39) dan SP (25) merupakan warga Desa Liang Bunyu, sedangkan SU (23) warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat.

“Ketiga tersangka berprofesi sebagai nelayan tangkap ikan di Sebatik,” kata Lusgi pada Niaga,Asia, Sabtu (11/06/2022).

Pengungkapan perkara sabu berawal dari tertangkapnya AS di jalan Binasalam RT 8, Desa Liang Bunyu, Kamis 09 Juni pukul 21.30 Wita dengan barang bukti 32,72 gram sabu dikemas dalam 2 bungkus plastik warna putih transparan.

Agus yang diamankan di rumahnya tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti  berupa sabu dan satu buah timbangan digital serta uang tunai Rp3.600.000 diduga hasil penjualan sabu kepada pelanggan.

“Dari penangkapan Agus dikembangkan ke kasus sabu lainnya yang lokasinya masih di sekitaran Kecamatan Sebatik Barat,” ucapnya.

Selang 2 jam setelah menciduk Agus, Opsnal Satres Narkoba bersama Polsek Sebatik Barat, mengembangkan penyelidikan dengan mengamankan SP warga Desa Liang Bunyu dengan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 50,04 gram

Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas mendapati satu bungkus narkoba tersimpan dalam tempat atau sarung handphone berwarna hitam.

“SP mendapatkan sabu dari Agus, sedangkan Agus membeli sabu di wilayah Kampung Bergosong, Tawau, Sabah, Malaysia,” jelasnya.

Selain kepada SP, Agus juga mengaku memberikan sabu kepada SU warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Dari tangan SU ditemukan 3 bungkus paket sabu ukuran kecil seberat 1,43 gram.

SU sendiri diamankan Jum’at 10 Juni 2022 pukul 01:30 Wita yang ketika itu sedang berada dalam kamar rumahnya Jalan Sei Lapio, Desa Setabu, barang bukti kejahatan sabu ditemukan tersimpan dalam kotak rokok.

“Turut diamankan 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 1.050.000 diduga hasil transaksi penjualan sabu,” terangnya.

Lusgi menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: