Polisi Balikpapan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Salah Satunya Asal Samarinda

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Senin 28 November 2022 (niaga.asia/heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tidak jera dipenjara. Kalimat tersebut sangat tepat untuk menggambarkan kelakuan pria berinisial RS. Bagaimana tidak, setelah dari penjara, dia kembali terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya itu, RS bakal kembali menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, RS diamankan pada Kamis 25 November 2022 alu, di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan. Saat itu RS diketahui hendak melakukan transaksi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Opsnal Satresnarkoba. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RS di kawasan pusat perbelanjaan,” kata Roganda dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Senin.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua paket sabu-sabu berukuran kecil. Tidak hanya itu, petugas jjga menemukan empat butir ekstasi.

“Saat interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial KH yang berada di wilayah kota Samarinda,” Roganda menerangkan.

Dalam penyelidikan lanjutan, KH diketahui berada di kawasan Sungai Pinang, di Samarinda, dan berhasil ditangkap dengan barang bukti empat butir ekstasi.

“Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan RS dan KH kami persangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi

Tag: