Polisi Balikpapan Tangkap Petani Kurir 2 Kg Sabu, Terancam Penjara Selamanya

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso (Foto : HO-Divisi Humas Polri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial AS (29), seorang kurir narkotika jenis sabu. Kesehariannya AS adalah seorang petani.

AS ditangkap oleh petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (30/5).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, dikutip niaga.asia dari laman Divisi Humas Polri, Kamis.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus AS yang sedang mengendarai sepeda motor sambil memanggul tas ransel berwarna hitam.

“Dirasa mencurigakan, petugas lantas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya, satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu,” ujar Thirdy.

AS tepergok membawa sabu dengan berat sekitar 2.102 gram yang diduga akan diedarkan di kota Balikpapan. Di mana barang haram tersebut dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap.

“Dari pengakuannya kepada petugas, dia mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali dan sekali antar akan diupah sekali pengantaran Rp 40 juta. Dia juga mengatakan bahwa disuruh seseorang yang berinisial KS,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sumber : Divisi Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: